Pada tahun 2006 Ma’had Ali Al-Irsyad mengawali rencana peningkatan status menjadi program sarjana dengan mengurus izin ke Kopertais IV Surabaya. Kemudian Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya secara resmi berubah menjadi STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/495/2007, tertanggal 17 Desember 2007. Dengan terbitnya surat tersebut maka secara operasional STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya telah sah berjalan dan membuka Program Studi Pendidikan Bahasa Arab berjenjang Strata Satu (S1) dan menjadi pionir kampus sunnah pertama di Indonesia.
Setelah berjalan selama empat tahun STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya menjalankan kewajibannya sebagai Pedoman Akademik 2012 STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya sebuah perguruan tinggi untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS) dan juga melakukan perpanjangan izin operasional pada tahun 2011. Pada tanggal 2 Agustus 2012, Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/1005/2011 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Bahasa Arab di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya. Kemudian di tahun yang sama pada bulan November, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kemenristekdikti dengan status Akreditasi C dengan SK. No. 039/BAN-PT/Ak-XIV/S1/XI/2011.
Dalam perkembangannya, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya mendapatkan status Akreditasi B di tahun 2016 dengan SK BAN-PT No. 2166/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2016. Kemudian pada tahun 2020, STAI Ali bin Abi Thalib mendapatkan status akreditasi BAN-PT dengan peringkat Baik sesuai dengan SK BAN-PT No. 1050/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2020.
STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya terus berupaya dalam meningkatkan mutu dan kualitas kampus. Kemudian pada tanggal 24 Februari 2026 STAI Ali bin Thalib Surabaya resmi menyandang predikat “Akreditasi Baik Sekali” dari BAN-PT dengan SK No. 53/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2026. Berlaku sejak tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 24 Februari 2031.


