Setiap mahasiswa diberi hak menempuh ujian apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester tersebut .
- Merencanakan program studi yang diujikan.
- Telah mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 90 % dari jumlah kehadiran dosen untuk mata kuliah yang bersangkutan.
Mahasiswa yang tidak hadir di dalam ujian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dianggap tidak menggunakan haknya dan padanya diberikan hasil tidak lulus. Mahasiswa yang tidak hadir di dalam ujian dengan alasan yang syah diberi kesempatan untuk mengikuti ujian khusus setelah mendapat rekomendasi dari Bagian Akademis. Ujian khusus dapat dilakukan paling lambat 2 minggu setelah matakuliah tersebut diujikan secara umum.