Hasil ujian/nilai semester dicatat rangkap 4 pada formulir yang telah disediakan oleh BAAK. Daftar nilai yang rangkap 3 tersebut masing-masing diperuntukkan bagi arsip BAAK, untuk papan pengumuman dan untuk dosen yang bersangkutan. Semua nilai akhir semester harus sudah disampaikan kepada BAAK di dalam daftar nilai yang telah terisi selambat-lambatnya 10 hari setelah matakuliah tersebut diujikan. BAAK mengisi kartu hasil studi, jika terjadi kekeliruan pengisian Kartu Hasil Studi (KHS), pembetulannya diterapkan pada KHS dan daftar nilai. KHS yang telah terisi termasuk IP nya segera diberikan kepada mahasiswa dan Dosen Pembimbing menjelang masa pengajuan program studi (semester selanjutnya).