Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kuliah (pengunduran diri sementara dari kegiatan akademik secara resmi) dengan ketentuan berikut:
- Cuti kuliah dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah memperoleh minimal 80 SKS.
- Cuti kuliah tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
- Masa cuti tidak dihitung di dalam batas waktu studi.
- Permohonan cuti setelah diketahui Dosen Pembimbing diajukan kepada BAAK.
- Permohonan cuti diajukan pada masa pendaftaran atau sebelumnya, disertai bukti bahwa yang bersangkutan:
- Bebas dari segala pinjaman.
- Telah menyelesaikan hal-hal yang dianggap perlu.
- Mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti yang tidak lebih dari 1 semester dapat mendaftarkan kembali. SKS yang telah diperoleh, tetap memiliki nilai apa adanya, terkecuali jika adanya pembaharuan struktur program kurikulum, sehingga mahasiswa yang bersangkutan harus mengadakan adaptasi matakuliah yang telah diambil dengan mata kuliah baru yang terdapat di dalam struktur program kurikulum yang baru tersebut.